Sidang Pleidoi Hermanto Oerip Surabaya, Kuasa Hukum Tolak Tuntutan
SURABAYA, JAWA TIMUR-Sidang perkara pidana nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki fase sidang pleidoi. Terdakwa Hermanto Oerip melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Tis’at Afriyandi menyampaikan nota pembelaan pada Senin (4/5/2026), dengan sikap tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Pledoi ini merupakan respons atas tuntutan jaksa Estik Dilla Rahmawati yang dibacakan pada 20 April 2026. Kuasa hukum menilai dalil tuntutan tidak mencerminkan fakta persidangan. Tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor Soewondo Basoeki mentransfer dana investasi Rp75 miliar disebut tidak berdasar.
Tim advokat juga membantah tudingan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) adalah perusahaan fiktif. Mereka menegaskan PT MMM memiliki aktivitas dan struktur jelas. Klaim kerugian Rp75 miliar dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar perhitungan sah.
Dalam pembelaan pribadi, Hermanto Oerip menyatakan dirinya juga menjadi korban dalam perkara investasi tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian finansial dan reputasi, serta meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.