Penangkapan Buronan Penipuan Surabaya Tim Tabur Kejari Beraksi
SURABAYA, JAWA TIMUR-Pelarian panjang buronan penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil meringkus Mintarja Anggono, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Penangkapan dilakukan di sebuah toko meubel kawasan Kapas Krampung, Surabaya, pada Selasa (5/5/2026), tanpa perlawanan.
Aksi cepat Tim Tabur Kejari Surabaya menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan pelarian para terpidana yang berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus Mintarja bermula dari transaksi pembelian barang menggunakan bilyet giro kosong pada 2012.
Modus penipuan Mintarja melibatkan pembelian spring bed dan lemari dari tiga perusahaan berbeda dengan total kerugian mencapai Rp591 juta. Setelah jatuh tempo, giro yang digunakan tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. “Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1064K/PID/2017,” ujar Putu Arya Wibisana.
Terpidana kini telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya yang sejak Januari 2026 telah mengamankan tujuh DPO.
Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan lain. “Ini pesan tegas bagi terpidana yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri,” pungkas Putu Arya Wibisana.