Vonis Kades Toba Pelecehan Anak Tuntas di Pengadilan
KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis kades berinisial BM (52) dengan hukuman 7 tahun penjara, Kamis (30/4/2026). Putusan ini menutup perjalanan panjang kasus yang sempat mengguncang masyarakat setempat.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan aksi bejat terhadap dua anak di bawah umur dengan modus meminta korban memijat bagian sensitif tubuhnya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali pada tahun 2024 dengan imbalan uang kecil. Fakta persidangan memperkuat keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.
Kasus ini baru terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Laporan resmi kemudian diajukan ke kepolisian pada Juli 2025, hingga akhirnya status BM naik menjadi tersangka dan berujung pada proses hukum di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, namun hakim menetapkan 7 tahun dengan pertimbangan tertentu.
Hakim Ketua Ridha Fahmi Ananda, S.H., M.H., dalam amar putusannya menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak agar tetap berada di lingkungan aman. Pesan ini menjadi sorotan publik sebagai peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang.
Usai sidang, ibu korban menyatakan rasa puas atas putusan hakim. Ia mengaku keluarganya sempat mendapat intimidasi dan dikucilkan oleh sebagian warga. Namun, dukungan dari keluarga besar, lembaga perlindungan anak, dan komunitas lokal membuat mereka kuat hingga kasus ini tuntas. Ia berharap keberaniannya melaporkan kasus ini bisa menjadi inspirasi bagi orang tua lain untuk tidak takut bersuara.