Penipuan Surabaya, Jaksa Ungkap Modus Ahmad Ridwan di Sidang
SURABAYA, JAWA TIMUR-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan perkara dugaan penipuan Surabaya dengan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan, Kamis (30/4/2026).
Penipuan Surabaya: Dakwaan Jaksa
Dalam sidang di ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum Dzulklifli Nento, SH, membacakan dakwaan rinci. Kasus ini mencuri perhatian publik karena bermula dari hubungan asmara terdakwa dengan korban, Indah Puspitasari, sejak April 2025.
Modus Penipuan Surabaya
Jaksa mengungkap terdakwa kerap menguasai mobil Toyota Calya milik korban, bahkan menjual sepeda motor Honda Supra melalui Facebook seharga Rp4 juta. Lebih serius, mobil korban digadaikan di Tambak Wedi senilai Rp30 juta tanpa persetujuan. Korban sempat menyerahkan Rp22,2 juta untuk menebus kendaraan, namun mobil tak kunjung kembali.
Kerugian dan Pasal yang Dikenakan
Selain itu, terdakwa beberapa kali meminta uang dengan alasan kebutuhan panti asuhan dan modal usaha, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40,2 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru terkait penipuan dan penggelapan.
Agenda Sidang Lanjutan
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan peran terdakwa.