Saluran Irigasi Desa Waruwetan Tertimbun, Petani Melawan

Pengaduan Masyarakat 03 May 2026 18:45 2 min read 92 views By Edi
Saluran Irigasi Desa Waruwetan Tertimbun, Petani Melawan
“Mengawal Keadilan, Menyuarakan Suara Petani Desa”

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Aktivitas pengurukan lahan milik PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, mendadak berhenti. Pantauan lapangan menunjukkan lokasi proyek kini lengang, tanpa deru dump truk maupun alat berat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan menghentikan kegiatan setelah tekanan kuat dari warga.

Saluran Irigasi Jadi Titik Konflik
Ketegangan bermula dari pengurukan saluran irigasi desa yang dianggap sebagai fasilitas vital pertanian. Petani menilai tindakan tersebut mengancam keberlangsungan sawah mereka. Pemerintah Desa Waruwetan menyebut PT NTP tengah melakukan ekspansi hingga 30 hektare, dengan 18 hektare sawah warga telah dibebaskan. Namun, sekitar 9 hektare lahan yang diuruk justru menimbun saluran air desa tanpa kesepakatan resmi.

Protes Warga Menguat
Warga bersama kelompok tani memasang patok bambu dan banner protes di lokasi. Kepala Desa Maskur Rudiyanto menegaskan saluran irigasi adalah fasilitas publik yang tidak bisa hilang akibat transaksi individu. Ketua HIPPA, Sasminto, menambahkan bahwa janji perusahaan untuk mengeruk kembali saluran belum terealisasi, sehingga petani khawatir gagal panen.

Tuntutan Petani Semakin Tegas
Ketua Kelompok Tani Suka Maju, Nawawi, menyebut pengerukan yang dilakukan perusahaan tidak sesuai peta desa. Ia mendesak agar saluran irigasi segera dikembalikan ke jalur semula. Tekanan warga kini semakin kuat: mereka menuntut satu hal jelas, yakni kembalikan fungsi saluran irigasi sebelum ancaman gagal panen berubah menjadi kenyataan.

Regulasi LSD dan Potensi Pelanggaran
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, setiap kegiatan yang berpotensi mengurangi fungsi irigasi dan produktivitas sawah harus mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta bahwa saluran irigasi desa tertimbun material tanpa kesepakatan menimbulkan pertanyaan serius: apakah PT NTP telah melanggar regulasi LSD?

Pemerhati agraria menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani. Lahan Sawah Dilindungi adalah aset strategis nasional yang dijamin undang-undang untuk menjaga ketahanan pangan. Jika saluran irigasi tidak segera dikembalikan, ancaman gagal panen bukan hanya merugikan petani Waruwetan, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan pangan di Lamongan.

Chat with us on WhatsApp