Vonis Koperasi Bojonegoro Terungkap Lemah Transparansi Anggota
KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Pendopo Malowopati pagi itu penuh jargon akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar bimbingan teknis untuk ratusan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak 430 koperasi diklaim sudah berbadan hukum lengkap, namun publik mulai mempertanyakan: apakah koperasi itu benar-benar hidup atau sekadar tercatat di atas kertas.
Data resmi menunjukkan hanya 310 koperasi yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Lebih dari seratus lainnya belum menyentuh mekanisme dasar transparansi. Tanpa RAT, sulit membedakan koperasi yang aktif dengan yang sekadar papan nama. Fenomena ini menimbulkan sorotan tajam terhadap vonis koperasi yang digadang sebagai pilar ekonomi rakyat.
Di lapangan, realitas lebih gamblang. Seorang pengurus koperasi di pinggiran Bojonegoro, Suhadak (45), mengaku organisasinya masih “jalan di tempat”. Badan hukum sudah ada, tetapi usaha belum berjalan, modal belum jelas, dan anggota masih bingung arah kegiatan. Kondisi ini memperlihatkan koperasi lahir cepat, namun meredup pelan karena dipaksa tumbuh tanpa ekosistem pendukung.
Ambisi besar pemerintah menargetkan 50 ribu koperasi nasional pada Agustus 2026. Di Bojonegoro, 22 koperasi disiapkan untuk peluncuran tahap awal Mei. Namun, pembangunan fisik yang dikebut justru menyisakan masalah: 39 titik tersendat karena lahan sawah dilindungi dan aset bermasalah. Bangunan berdiri, tetapi kesiapan pengelola tertinggal.
Pemerintah menyiapkan pendamping PPPK untuk mengawal operasional koperasi. Pertanyaan publik kini sederhana: apakah pendampingan itu solusi nyata atau sekadar ketergantungan baru. Dengan 430 koperasi berdiri, tantangan Bojonegoro adalah membuktikan berapa yang benar-benar bergerak, dan berapa yang hanya ada di atas kertas.