Penertiban Reklame Toba Ungkap Tunggakan Pajak Menggunung

Peristiwa 28 Apr 2026 22:36 3 min read 41 views By Alex
Penertiban Reklame Toba Ungkap Tunggakan Pajak Menggunung
Menegakkan keadilan pajak di balik gemerlap reklame Toba

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba menggelar penertiban terhadap ratusan papan reklame yang menunggak pajak.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik strategis, termasuk hingga Kecamatan Ajibata, selama tiga hari berturut-turut mulai Selasa, 28 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin pajak dan menutup celah kebocoran pendapatan daerah.

Penertiban Reklame Ungkap Tunggakan Pajak Besar
Kepala Bidang Bappenda Toba, Rudy Manik, mengungkapkan bahwa reklame yang diturunkan merupakan objek pajak yang telah diberi tanda peringatan sejak tahun lalu, namun tidak diindahkan oleh pemiliknya.

“Reklame yang kami tertibkan ini sebelumnya sudah ditempeli stiker peringatan sejak tahun lalu, tetapi hingga kini pajaknya belum juga dibayarkan,” ujar Rudy saat ditemui di lokasi penertiban.

Menurut Rudy, jumlah reklame yang menunggak pajak mencapai sekitar 200 titik. Ia menegaskan bahwa setiap kewajiban pajak yang belum dipenuhi tetap menjadi tanggungan wajib pajak dan harus segera dilunasi.

“Pajak yang belum dibayarkan itu menjadi utang kepada daerah dan wajib diselesaikan,” tegasnya.

Penertiban Reklame dan Transparansi Pajak Daerah
Rudy menjelaskan bahwa pajak reklame memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan jenis pajak daerah lainnya. Selain bersifat visual dan komersial, reklame juga menjadi wajah kota yang mencerminkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan daerah.

“Reklame bukan hanya soal promosi, tapi juga komitmen terhadap kewajiban daerah. Ketika pajak tidak dibayar, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem yang menopang pembangunan,” tambahnya.

Satpol PP Tegas, Bappenda Awasi Lapangan
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tegas. Satpol PP menurunkan reklame yang tidak memiliki izin atau menunggak pajak, sementara Bappenda memastikan setiap objek pajak tercatat dalam sistem pendapatan daerah.

Petugas gabungan tampak menurunkan papan reklame berukuran besar di beberapa ruas jalan utama. Di Ajibata, sejumlah reklame yang berdiri di tepi jalan menuju kawasan wisata Danau Toba juga ikut ditertibkan.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai penertiban sebagai bentuk keadilan fiskal. “Sudah seharusnya ditertibkan. Pajak itu untuk pembangunan daerah, bukan untuk diabaikan,” ujar seorang warga setempat.

Penertiban Reklame dan Dampak Ekonomi Lokal
Selain menegakkan aturan, penertiban reklame juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Dengan sistem pajak yang tertib, pelaku usaha yang patuh akan mendapat ruang promosi yang lebih adil tanpa harus bersaing dengan reklame ilegal.

Bappenda Toba menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilanjutkan hingga seluruh wilayah Kabupaten Toba dipastikan tertib dari pelanggaran pajak reklame. “Kami akan pastikan tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin atau menunggak pajak,” kata Rudy.

Penertiban reklame Toba menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan pajak dan menjaga integritas pendapatan daerah. Di balik gemerlap papan iklan, tersimpan tanggung jawab fiskal yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Dengan penegakan yang konsisten, Kabupaten Toba diharapkan menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan antara estetika kota dan kepatuhan pajak—sebuah harmoni antara promosi dan tanggung jawab sosial.

Chat with us on WhatsApp