Pecat Polisi Lubuklinggau, Kasus Selingkuh Guncang Institusi
KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN-Pecat Polisi Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik setelah tiga oknum anggota Polres Lubuklinggau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil usai sidang kode etik yang membuktikan keterlibatan mereka dalam pelanggaran serius, termasuk satu kasus perselingkuhan yang mencoreng nama institusi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa proses pemecatan telah melalui tahapan persidangan panjang sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Mereka dianggap menurunkan citra institusi Polri dan tahapannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga oknum tersebut, yakni Bripka EM, Bripka AN, dan Brigadir JD, dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Publik menilai langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen Polres Lubuklinggau dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini memicu rasa penasaran masyarakat, terutama terkait bagaimana Polri akan memastikan transparansi dan konsistensi dalam penegakan kode etik ke depan. Sorotan tajam publik menuntut agar kasus serupa tidak lagi mencoreng wajah institusi penegak hukum.