Sidang Pelanggaran ITE Surabaya, Jaksa Tolak Eksepsi Komar

Hukum Pidana 01 May 2026 02:33 1 min read 90 views By ARIEF
Sidang Pelanggaran ITE Surabaya, Jaksa Tolak Eksepsi Komar
"Sidang Pelanggaran ITE Surabaya: Antara Kritik Digital dan Batas Hukum"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Pelanggaran ITE: Jaksa Tolak Eksepsi
Dalam sidang di ruang Candra, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menegaskan agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya di hadapan persidangan.

Konten Instagram Jadi Sorotan
Berdasarkan dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa mengelola akun Instagram @blackbloczone. Pada Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang flyer berisi ajakan aksi “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat” dengan narasi provokatif. Unggahan tersebut dinilai memicu mobilisasi massa dan berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Jaksa menilai unggahan terdakwa merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan bohong dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.

Chat with us on WhatsApp