Sengketa Klenteng Tuban, Bos Kapal Api Soedomo Dilaporkan Polisi

Pengaduan Masyarakat 14 Jun 2026 15:30 2 min read 132 views By SR
Sengketa Klenteng Tuban, Bos Kapal Api Soedomo Dilaporkan Polisi
"Ketika mandat berakhir, transparansi diuji dan konflik lama kembali menyeruak"

KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Konflik panjang pengelolaan Sengketa Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban memasuki babak baru. Tokoh umat, Go Tjong Ping, resmi melaporkan pengusaha Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto, ke Polres Tuban pada Sabtu (13/6/2026). Laporan yang didampingi LBH KP Ronggolawe itu mencakup dugaan pemalsuan surat, penggelapan, penipuan, hingga penyebaran informasi elektronik bermuatan fitnah.

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menegaskan mandat pengelolaan klenteng yang diberikan kepada Soedomo bersama dua tokoh lainnya telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Namun, pihak pelapor menilai masih ada tindakan yang menunjukkan seolah-olah kewenangan itu berlanjut, termasuk penerbitan surat mandat baru dan penggunaan rekening donasi atas nama pribadi.

Sengketa ini berawal dari musyawarah umat tahun 2019 yang memilih Tio Eng Bo sebagai Ketua Pengurus. Hasil musyawarah digugat ke pengadilan, memicu konflik berkepanjangan hingga aktivitas ibadah terganggu selama 40 hari. Mediasi sempat melahirkan kesepakatan damai dengan mandat sementara kepada Soedomo dan dua tokoh lain melalui akta notaris tahun 2021. Namun, pelaksanaan mandat dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Perselisihan kemudian merambah ke ruang digital. Pihak pelapor menuding pernyataan Soedomo dalam sebuah podcast mengandung unsur fitnah dan merugikan Go Tjong Ping. LBH KP Ronggolawe menilai terdapat dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP dan UU ITE. Sementara itu, Polres Tuban menyatakan akan mengecek laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Soedomo maupun Kapal Api Group belum memberikan tanggapan resmi.

Chat with us on WhatsApp