LSM SATRIA Minta Mie Gacoan Surabaya Diperiksa, Legalitas Usaha Dipertanyakan
SURABAYA, JAWA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SATRIA mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gerai Mie Gacoan. Desakan ini muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan wajib, termasuk Izin Penyelenggaraan Pangan (IPP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Umum LSM SATRIA, Sahlan Khadafi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan masyarakat. “Setiap pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan adalah bagian dari perlindungan konsumen,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Pemerintah Diminta Transparan dan Objektif
LSM SATRIA menilai, pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait harus segera melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan. Pemeriksaan tersebut, menurut Sahlan, harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami meminta hasil pemeriksaan disampaikan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar
LSM SATRIA menekankan, apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan keamanan pangan, pemerintah wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Bentuk sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan konsisten, baik berupa sanksi administratif maupun penghentian sementara kegiatan usaha sampai seluruh kewajiban dipenuhi,” kata Sahlan.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Organisasi tersebut menegaskan bahwa aspek perlindungan konsumen, keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha di Surabaya. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM SATRIA berkomitmen mengawal proses pengawasan dan penegakan aturan agar seluruh pelaku usaha berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami mendukung iklim investasi dan pertumbuhan usaha di Surabaya. Namun, seluruh pelaku usaha harus berada dalam koridor hukum yang sama dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Sahlan.