Ijazah Palsu Sukur Priyanto Dibantah, Demokrat Klarifikasi
KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat, Sukur Priyanto, memasuki babak baru. Dalam konferensi pers, Sabtu (13/6/2026), Sukur menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi dirinya serta institusi yang terkait. Ia menekankan pentingnya klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak opini menyesatkan.
Kuasa hukum Sukur, Agus Rismanto, menilai ada upaya sistematis membangun persepsi negatif terhadap kliennya. Menurutnya, tuduhan yang berkembang telah menggiring opini publik seolah Sukur menerima gaji secara tidak sah dan tidak layak menjabat sebagai anggota DPRD. “Proses pencalonan dan pengangkatan anggota DPRD sudah melalui verifikasi resmi. Tuduhan ini jelas merugikan nama baik keluarga, partai, dan lembaga,” tegas Agus.
Agus menambahkan, dokumen ijazah harus dianggap sah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya atau pencabutan oleh lembaga pendidikan penerbit. Ia menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baik. “Selama tidak ada putusan pengadilan, ijazah itu sah menurut hukum,” ujarnya.
Sukur dan tim hukumnya meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah yang dipersoalkan tidak sah. Sementara itu, wartawan masih berupaya menghubungi M. Hanafi selaku pelapor dan pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, namun belum ada tanggapan resmi.