Dugaan Pengeroyokan Batu Gagal Dimediasi, Proses Hukum Berlanjut
KOTA BATU, JAWA TIMUR-Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny Christian terhadap tiga terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin, berakhir tanpa kesepakatan damai. Pertemuan yang difasilitasi Satreskrim Polres Batu itu tidak menghasilkan titik temu, meski para terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan. Pihak pelapor menilai permohonan maaf tersebut belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Kuasa Hukum Tegaskan Sikap
Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama tim, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan keyakinan bahwa Kapolres Batu AKBP Aris Putranto dan jajaran penyidik akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Teguh juga mengungkap adanya rencana pelaporan tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dugaan Ujaran Diskriminatif
Menurut Teguh, kliennya menerima ucapan bernuansa penghinaan ras atau etnis di ruang publik yang didengar sejumlah orang. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminatif. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Rekam Jejak Terlapor
Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung rekam jejak salah satu terlapor, Sinal Abidin, yang pernah menjalani proses hukum perkara korupsi pada 2018 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Hingga berita ini diturunkan, Sinal belum memberikan tanggapan resmi atas gagalnya mediasi maupun rencana pelaporan dugaan ujaran diskriminatif. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.