Dugaan TPPU Surabaya Gion Spa, Advokat Desak Pemeriksaan Izin

Advokat 12 Jun 2026 23:32 2 min read 67 views By ARIEF
Dugaan TPPU Surabaya Gion Spa, Advokat Desak Pemeriksaan Izin
"Transparansi perizinan adalah benteng perlindungan masyarakat dari praktik usaha yang menyimpang"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan TPPU Surabaya yang menyeret Gion Spa kembali menjadi sorotan setelah advokat sekaligus pemerhati sosial, Yakobus Welianto, mendesak Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas. Ia menilai, indikasi pencucian uang dan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang disebut berasal dari Lampung harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha.

Yakobus menegaskan, domain kewenangan Pemkot Surabaya sangat jelas apabila ditemukan penyimpangan perizinan. Pemeriksaan administratif, menurutnya, bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Kalau ternyata ditemukan ada dugaan penyimpangan perizinan, tentunya domainnya Pemkot untuk memeriksa dan meneliti,” ujarnya.

Selain aspek izin, Yakobus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja yang direkrut. Ia mempertanyakan apakah identitas para terapis benar-benar diverifikasi dan disimpan oleh pengusaha. “Identitas itu harus benar-benar diperlihatkan dan paling tidak difotokopi oleh pengusaha,” tegasnya. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari sistem pengawasan internal sekaligus tanggung jawab pengusaha terhadap legalitas tenaga kerja.

Yakobus juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen perizinan usaha kepada pihak berwenang. Menurutnya, izin usaha bukanlah sesuatu yang perlu disembunyikan, melainkan instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnis. Ia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya menelusuri indikasi pelanggaran administrasi maupun perizinan. Jika terbukti, sanksi dapat dijatuhkan mulai dari teguran administratif hingga penutupan usaha.

Dengan nada tegas, Yakobus menutup pernyataannya bahwa transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini akan menjadi kunci. Publik, katanya, menunggu kepastian hukum sekaligus jaminan perlindungan dari potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Chat with us on WhatsApp