Darurat Pelecehan Seksual Pesantren Meluas, Negara Terancam
KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Lonjakan kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren dalam tiga tahun terakhir menempatkan Indonesia pada kondisi darurat. Data Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat 330.097 kasus, meningkat 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena pada 2025, kasus di lembaga pendidikan berbasis agama melonjak paling tajam.
Sinyal Darurat Nasional
Ketua RABN Jawa Timur, M. Fery Fadli, menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pola berulang yang meluas di lembaga pendidikan. “Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa pesantren, yang seharusnya menjadi ruang aman menuntut ilmu, kini justru berpotensi menjadi ruang ketakutan bagi anak bangsa.
Desakan Regulasi dan Satgas
Fery mendesak penguatan implementasi UU TPKS serta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan berbasis agama. Ia menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban, tanpa adanya upaya menutup-nutupi demi menjaga reputasi lembaga. Kritik terhadap pelaku kekerasan, menurutnya, bukanlah bentuk kebencian terhadap agama, melainkan upaya melindungi hak anak.
Budaya Diam Harus Diputus
Lebih lanjut, Fery menegaskan bahwa budaya tutup mulut hanya akan memperpanjang rantai kekerasan. Ia mengajak masyarakat untuk berani speak up, saling peduli, dan melindungi sesama. “Diam hanya akan membuka peluang lahirnya korban baru. Pesantren harus menjadi tempat aman, bukan ruang ketakutan,” pungkasnya.