Pelangsiran BBM Subsidi Tuban, Pertamina Beri Sanksi SPBU
KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 54.623.10 di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, setelah terbukti melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis Biosolar. Tindakan ini menyusul laporan masyarakat yang menduga adanya praktik penyalahgunaan penyaluran Biosolar pada Minggu (7/6/2026).
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya segera melakukan verifikasi setelah menerima laporan. “Setelah pengecekan CCTV dan konfirmasi kepada petugas, terbukti adanya pelanggaran dengan indikasi pelangsir. Ditemukan pengisian Biosolar ke dalam drum menggunakan barcode kendaraan roda empat,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Warga sekitar menyebut sejumlah kendaraan terlihat berulang kali mengantre di SPBU tersebut. Kendaraan yang sudah mengisi keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk memperoleh pasokan Biosolar subsidi berikutnya. Pola ini memperkuat dugaan adanya praktik pelangsiran yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan risiko distribusi tidak tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga langsung menghentikan sementara penyaluran Biosolar subsidi di SPBU tersebut. Selain itu, operator yang bertugas diberikan peringatan sesuai ketentuan. “SPBU saat ini menjalani masa pembinaan selama satu pekan mulai 10 Juni 2026. Penyaluran BBM subsidi dihentikan sementara sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelas Ahad.
Ia menambahkan, sanksi ini sejalan dengan ketentuan pemerintah melalui BPH Migas. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Pertamina juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135. “Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.