Sengketa Informasi Publik Blitar, Bukti BPN Dipersoalkan

Pengaduan Masyarakat 10 Jun 2026 00:09 2 min read 48 views By Erwin
Sengketa Informasi Publik Blitar, Bukti BPN Dipersoalkan
"Kebenaran hanya dapat diuji melalui keterbukaan, bukan kerahasiaan"

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Sengketa informasi publik antara Heni Ambarwati dan Pengadilan Agama (PA) Blitar kini memasuki tahap krusial di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Heni menyoal dugaan ketidaksesuaian data terkait alat bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digunakan dalam persidangan. Ia menilai terdapat perbedaan kronologi yang menimbulkan pertanyaan serius tentang keakuratan dokumen persidangan.

Bukti BPN_Dipertanyakan
Dalam dokumen kesimpulannya, Heni mengungkap bahwa surat BPN disebut telah diserahkan pada 29 Mei 2023. Namun, berdasarkan surat keterangan resmi dari Kepala BPN, dokumen itu baru diterbitkan 30 Mei 2023 dan diterima 31 Mei 2023. “Bagaimana mungkin dokumen yang baru terbit tanggal 30 Mei disebut sudah ada di persidangan tanggal 29 Mei?” tegasnya.

Langkah Hukum_Pemohon
Tidak berhenti di KIP Jawa Timur, Heni juga melaporkan dugaan ketidaksesuaian ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial (KY RI). Ia meminta agar PA Blitar memberikan salinan alat bukti secara utuh tanpa bagian yang dihitamkan. Sengketa ini teregister dengan Nomor 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025.

LBH Cakra Tirta_Dukung Transparansi
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menilai langkah Heni sebagai wujud perjuangan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik. “Kami berharap KIP Jawa Timur memutus perkara ini secara objektif, sehingga fakta yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka,” ujarnya.

Proses Berlanjut_di KIP Jatim
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa informasi masih berlangsung di KIP Jawa Timur. Sementara itu, laporan ke Bawas MA RI dan KY RI menunggu pemeriksaan lebih lanjut. PA Blitar belum memberikan tanggapan resmi atas dalil yang disampaikan pemohon.

Chat with us on WhatsApp