Pencemaran Nama Baik Lamongan, Polisi Periksa Nindy dan Dwi
KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Dwi Anjarwati kembali bergulir di Polres Lamongan, Kamis (30/4/2026).
Pencemaran Nama Baik: Pemeriksaan di Polres Lamongan
Pelapor TAL alias Nindy (28), warga Bojonegoro, hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, SH. Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Tak lama kemudian, terlapor Dwi Anjarwati juga terlihat memasuki ruang penyidik Unit 6 Satreskrim.
Mediasi Jadi Agenda Penting
Kuasa hukum Nindy menegaskan, pemeriksaan tidak hanya sebatas permintaan keterangan. “Selain memenuhi panggilan penyidik, hari ini juga dilakukan pertemuan antar pihak dalam rangka mediasi, di mana klien kami telah menyampaikan pokok persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, mediasi diharapkan menghasilkan kesepakatan. “Upaya mediasi sudah dilakukan agar ada titik temu. Namun keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada klien,” imbuhnya.
Tren Kasus Serupa di Lamongan
Kasus ini bermula dari unggahan status WhatsApp pada Juli 2025 yang diduga memuat foto pelapor disertai ejekan fisik dan tuduhan tidak berdasar. Catatan kepolisian menunjukkan, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Lamongan. Pada November 2025, terlapor juga pernah dilaporkan oleh pihak lain dengan dugaan serupa.