Kasus Narkotika Surabaya Bongkar Jaringan Aris Ceper
SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/4/2026). Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani pemeriksaan dengan sejumlah fakta baru yang mencuat di hadapan majelis hakim. Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap pola transaksi yang diduga melibatkan jaringan pemasok besar.
Kasus Narkotika Surabaya dan Pengakuan Terdakwa
Dalam persidangan, Rochmad mengakui telah berulang kali membeli sabu dari seseorang bernama Aris Ceper. Transaksi terakhir senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer dengan sistem ranjau—metode pengambilan barang tanpa tatap muka langsung. “Setelah menerima barang, saya pulang lalu membaginya menjadi beberapa poket,” ujar Rochmad di hadapan hakim.
Ia menambahkan bahwa harga sabu biasanya sekitar Rp1 juta per gram. Namun, dalam pembelian terakhir, ia mendapatkan lebih dari takaran umum, yakni sekitar 2–3 gram. “Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” kilahnya. Rochmad juga menyebut dirinya bekerja sebagai kurir pengiriman daging ayam.
Peran Tri Sutrisno dalam Kasus Narkotika Surabaya
Terdakwa Tri Sutrisno alias Kucem mengakui berperan sebagai penghubung antara Rochmad dan Aris Ceper. Ia beberapa kali membantu pemesanan karena Rochmad kesulitan berkomunikasi langsung dengan pemasok. “Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ungkapnya.
Tri juga menanggapi isu aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum aparat. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar,” ujarnya singkat.
Fakta Dakwaan dan Bukti Kasus Narkotika Surabaya
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Rochmad telah melakukan pembelian sabu sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu dari Aris Ceper yang kini berstatus DPO.
Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket yang dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, menghasilkan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di kamar kos Rochmad pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno di wilayah Menganti sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan Tri, petugas menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.
Analisis Hukum dan Dugaan Jaringan
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengamat hukum menilai, pola transaksi yang terungkap menunjukkan indikasi jaringan terorganisir dengan sistem distribusi tertutup. “Sistem ranjau dan transfer digital menunjukkan adanya adaptasi jaringan terhadap pengawasan aparat,” ujar seorang analis hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan jumlah melebihi ketentuan. Ancaman hukuman pidana berat kini membayangi keduanya. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan transparansi publik.
Sidang kasus narkotika Surabaya membuka tabir baru tentang jaringan peredaran sabu yang melibatkan sistem transaksi digital dan metode ranjau. Fakta-fakta yang muncul di persidangan memperkuat dugaan adanya sindikat terorganisir yang beroperasi lintas wilayah. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan pemasok.