TPPO Gion Spa Surabaya Terungkap, Izin Usaha Bermasalah
SURABAYA, JAWA TIMUR – Kasus dugaan TPPO Surabaya yang menyeret Gion Spa and Pub kembali memunculkan sorotan tajam, kali ini terkait legalitas dan kelengkapan perizinan usaha. Dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) mengungkap adanya ketidaksesuaian dokumen izin usaha dengan praktik operasional di lapangan.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, menyebutkan bahwa izin usaha yang tercatat dalam sistem OSS menggunakan KBLI kategori restoran. Namun, hasil verifikasi menunjukkan Gion Spa juga menjalankan aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol, yang seharusnya membutuhkan izin khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Temuan ini memicu perhatian anggota dewan karena menandakan adanya perbedaan signifikan antara izin usaha yang terdaftar dengan kegiatan nyata. Kondisi tersebut semakin menambah sorotan publik, mengingat kasus dugaan TPPO yang melibatkan dua anak di bawah umur masih dalam proses hukum. DPRD Surabaya menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas operasional, mulai dari izin utama, kesesuaian KBLI, hingga izin hiburan dan alkohol.
Desakan legislatif ini dianggap sebagai momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di Surabaya. Pengawasan ketat dinilai krusial agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif maupun proses hukum yang sedang berjalan.