Sengketa Gono Gini Blitar Memanas, PTA Surabaya Membatalkan Putusan Pengadilan Agama
KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR — Peta hukum peradilan agama di Jawa Timur mendadak bergejolak setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya membatalkan secara total Putusan Pengadilan Agama (PA) Blitar Nomor 3642/Pdt.G/2025/PA.BL. Melalui putusan tingkat banding Nomor 319/Pdt.G/2026/PTA.Sby yang kini resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) per 6 Agustus 2026, majelis hakim mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Kepastian hukum ini terwujud setelah pihak Tergugat, Ernawati Binti Misdi asal Sumberpucung, Malang, tidak mengajukan upaya hukum kasasi hingga batas waktu berakhir.
Akar sengketa perdata ini bersumber dari tuntutan pembagian separuh aset bersama berupa tujuh bidang tanah bersertifikat (SHM) di Kabupaten Blitar. Penggugat, Karmi Binti Mad Djais (62), memperjuangkan hak keperdataannya atas harta yang diperoleh selama masa pernikahan dengan almarhum Dariyanto Bin Karnadi kurun waktu 1993–2014. Demi mengamankan kepastian hukum atas aset bernilai strategis tersebut, tim kuasa hukum Karmi yang dipimpin Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhamad Arfan, S.H., dan Bagus Catur Setiawan, S.H., turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar serta KUA Kecamatan Sumberpucung sebagai pihak turut terbanding.
Cacat Formil Kuasa Mengubah Arah Sengketa Blitar
Dinamika persidangan di tingkat banding mengungkap adanya koreksi mendasar terhadap proses administrasi peradilan tingkat pertama. Majelis Hakim PTA Surabaya yang dipimpin Sulhan, S.H., M.Hum. mengabulkan permohonan banding serta membatalkan vonis PA Blitar setelah menemukan kejanggalan pada Surat Kuasa Khusus Penggugat. Mengingat Karmi terbukti mengalami keterbatasan membaca dan menulis (buta huruf), pembubuhan cap jempol pada surat kuasa di bawah tangan secara hukum wajib melalui prosedur legalisasi (waarmaking) di hadapan pejabat berwenang sesuai Pasal 1874a KUHPerdata jo. Staatsblad 1916 Nomor 46. Absennya syarat formalitas ini memaksa PTA Surabaya mengesampingkan pembahasan materi pokok perkara dan memutus gugatan tidak dapat diterima.
Secara tata hukum acara perdata, putusan NO semata-mata menghentikan gugatan akibat syarat formil yang belum terpenuhi tanpa menghapus hak substansial Penggugat atas objek sengketa. Kuasa hukum Penggugat, Dwi Heri Mustika, menilai putusan tingkat pertama di PA Blitar sebelumnya mengandung kekhilafan karena menolak gugatan tanpa mempertimbangkan kondisi buta huruf Kliennya serta fakta persidangan yang dihadirkan para saksi. Pihaknya menegaskan bahwa status inkracht ini justru menjadi titik balik strategis untuk segera mendaftarkan gugatan baru dengan melengkapi seluruh keabsahan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.