Pencurian Dana Surabaya, Nur Hasanah Ungkap Ancaman

Hukum Pidana 19 Jun 2026 03:47 2 min read 86 views By ARIEF
Pencurian Dana Surabaya, Nur Hasanah Ungkap Ancaman
"Ketika cinta, uang, dan ancaman bertemu di ruang sidang, kebenaran menjadi ujian yang tak sederhana"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan pencurian dana senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa Nur Hasanah kembali mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026). Kuasa hukum terdakwa, Zulfan, menyebut kliennya sempat mengalami ancaman dari orang-orang yang diduga suruhan korban, Tony Sugiono, sebelum laporan polisi dibuat. Ancaman itu disebut dilakukan dengan cara mendatangi keluarga terdakwa dan menekan agar uang segera dikembalikan.

Dalam keterangannya, Zulfan menegaskan bahwa Nur Hasanah berhenti bekerja sebagai terapis spa setelah menjalin hubungan asmara dengan korban yang berjanji akan memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, setelah hubungan berakhir, laporan polisi baru muncul. “Korban beberapa kali meminta rujuk, tetapi ditolak. Setelah itu muncul tekanan agar terdakwa bersedia bertemu dan menyelesaikan persoalan uang,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Purnomo Hadiyarto juga mengungkap pengakuan terdakwa bahwa dirinya menggunakan kartu ATM milik korban untuk berbagai transaksi, termasuk membeli perhiasan emas dan kebutuhan sehari-hari. Nur Hasanah mengklaim seluruh penggunaan dana dilakukan dengan sepengetahuan korban. “Saya selalu izin ke Pak Tonny. Setiap transaksi juga saya dokumentasikan,” kata terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo menyebut mutasi rekening BCA milik korban menunjukkan aliran dana mencapai Rp1,197 miliar. Terdakwa mengaku menggunakan kartu ATM sekitar 15 kali, bahkan sempat mentransfer dana ke Putriana, perempuan lain yang disebut juga menjalin hubungan dengan korban dan kini berstatus DPO. Sebagian dana, sekitar Rp450 juta hingga Rp480 juta, telah dikembalikan melalui mekanisme pemblokiran rekening.

Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan terdakwa bahwa dirinya dan korban kerap menginap di sejumlah hotel di Surabaya, memperkuat klaim bahwa hubungan mereka berkembang dari profesional menjadi pribadi. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Chat with us on WhatsApp