Pemerasan Bisnis Surabaya, Agung Widodo Lawan Kriminalisasi
SURABAYA, JAWA TIMUR – Sengketa bisnis perdagangan sirip ikan hiu dan teripang di Surabaya menyeret nama pengusaha Agung Widodo. Ia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan bisnis dan kriminalisasi setelah keluar dari kerja sama usaha dengan mitra berinisial SYC, EH, dan CH. Agung menilai konflik yang bermula dari indikasi kecurangan transaksi pada 2023 berkembang menjadi perkara hukum yang merugikan dirinya hingga Rp7,2 miliar.
Kerugian dan Somasi
Agung menjelaskan, saat dirinya mundur, saldo rekening perusahaan hanya tersisa Rp14 juta, sementara barang di gudang ditaksir Rp10 miliar. Ia kemudian melayangkan somasi untuk menuntut haknya. Namun, bukannya penyelesaian, ia justru menghadapi serangkaian somasi balik dan laporan hukum. Agung mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan agar sebagian piutangnya dipotong untuk biaya pengacara pihak lawan, dengan nominal Rp2,5 miliar hingga Rp3,5 miliar.
Laporan Hukum Berbalik
Situasi semakin pelik ketika laporan yang pernah diajukan Agung dihentikan, sementara ia justru dilaporkan balik oleh CH ke Polsek Kenjeran. Menurutnya, laporan tersebut tidak disertai novum dan status perkara menggantung hampir dua tahun. Merasa dirugikan, Agung melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim, Kompolnas, serta mengajukan laporan baru terkait dugaan fitnah dan laporan palsu.
Penyelidikan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan Agung dengan Nomor LP/B/533/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 April 2026. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Agung.