Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Banding PT TUN Mataram Sengketa Tanah Labuan Bajo

Hukum Perdata 20 Aug 2026 06:38 2 min read 255 views By Iwan
Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Banding PT TUN Mataram Sengketa Tanah Labuan Bajo
"Menegakkan Keadilan Pertanahan: Ketika Kepastian Hukum Membentengi Hak Atas Tanah Rakyat"

KOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Dinamika sengketa tanah di wilayah strategis Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram mengeluarkan putusan resmi. Melalui Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR yang terbit pada Selasa (04/08/2026), majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Kupang. Langkah hukum ini secara tegas membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Fransiskus Subur karena terbukti menimpa lahan yang sebelumnya telah memiliki basis hak terdaftar.

Pertarungan hukum yang melibatkan tim kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Monika Megalina, S.H., menguji kecermatan pembuktian di persidangan. Pihak kuasa hukum membongkar cacat yuridis serta cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat baru seluas 19.380 meter persegi tersebut. Majelis hakim meneliti fakta lapangan, termasuk pelaksanaan Peninjauan Setempat (PS), guna memastikan letak batas dan keabsahan dokumen para pihak secara berimbang sebelum menjatuhkan putusan.

Sengketa Tanah Uji Kepastian Hukum dan Asas Pertama Terdaftar
Aspek kepastian hukum menjadi tumpuan utama pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pengadilan menerapkan prinsip first in time, stronger in right untuk menilai keabsahan hak atas tanah milik Maria Theresia Titu yang telah terdaftar sejak tahun 2001. Kendati sempat muncul keraguan akibat perbedaan penulisan nama administratif, pembuktian dokumen autentik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil memperjelas fakta hukum di hadapan persidangan.

Putusan ini mengharuskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut sertifikat yang dinyatakan cacat prosedur tersebut. Kendati demikian, seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak hukum para pihak yang bersengketa. Kemenangan ini menjadi cerminan pentingnya ketelitian administrasi pertanahan demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak bagi seluruh masyarakat.

Chat with us on WhatsApp