Proyek Bendungan Karangnongko Bojonegoro Terhenti, Publik Resah

Investigasi 27 Apr 2026 23:36 3 min read 80 views By SR
Proyek Bendungan Karangnongko Bojonegoro Terhenti, Publik Resah
Masalah kian kompleks karena proyek berada di kawasan hutan yang tunduk pada aturan ketat. Mengacu pada SK Menteri LHK No.SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023, seluruh persyaratan pelepasan kawasan hutan seharusnya telah diselesaikan sebelum konstruksi besar dimulai.

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang digadang-gadang sebagai solusi krisis air lintas provinsi, kini berada dalam situasi kritis.

Ancaman penghentian total mencuat setelah Pemkab Bojonegoro dinilai gagal menuntaskan kewajiban krusial: pembebasan lahan hutan. Persoalan ini bukan sekadar hambatan teknis, melainkan telah masuk dalam temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Pembebasan Lahan Hutan Jadi Masalah Utama
Dalam laporan tersebut, terindikasi adanya persoalan serius yang berakar dari ketidakpatuhan terhadap komitmen pembebasan lahan hutan – sebuah syarat mendasar sebelum proyek berjalan penuh.

Masalah kian kompleks karena proyek berada di kawasan hutan yang tunduk pada aturan ketat. Mengacu pada SK Menteri LHK No.SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023, seluruh persyaratan pelepasan kawasan hutan seharusnya telah diselesaikan sebelum konstruksi besar dimulai.

Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Seorang pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemkab Bojonegoro sarat risiko hukum. “Mereka seperti sedang menguji kekuatan regulasi. Kegagalan memenuhi prasyarat dalam SK Menteri LHK itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pada pembatalan izin kawasan hutan. Jika izinnya batal, proyek ini otomatis tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Risiko Hukum dan Kerugian Berlapis
Ancaman tersebut bukan tanpa dasar. Pasal 38 UU Kehutanan secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius yang berpotensi berujung sanksi berat.

Mandeknya proyek tidak hanya membuka risiko hukum, tetapi juga memicu potensi kerugian berlapis.

Keterlambatan berlarut berpotensi mendorong pembengkakan biaya akibat kenaikan harga material dan upah tenaga kerja.

Anggaran yang telah dialokasikan berisiko menjadi tidak produktif karena proyek tidak berjalan.

Dampak paling nyata dirasakan masyarakat, khususnya petani. Harapan akan suplai air yang stabil untuk meningkatkan produktivitas pertanian kembali tertunda, terutama saat musim kemarau.

Pemerintah Daerah Belum Beri Solusi
Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, belum memberikan kepastian solusi. “Masih kami koordinasikan dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dulu,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa persoalan inti belum terselesaikan, sementara waktu terus berjalan dan risiko kian membesar.

Kepala Desa Ngelo, Tri Mulyono, membenarkan bahwa proyek Bendungan Karangnongko saat ini dalam kondisi terhenti. Meski demikian, ia menilai dampaknya belum terlalu terasa secara langsung. “Hanya saja kami tetap berharap, Bendungan Karangnongko bisa segera diselesaikan agar memberikan manfaat pada masyarakat khususnya petani,” tegasnya.

Publik Kecewa, Harapan Petani Tertunda
Berbeda dengan pemerintah desa, warga justru merasakan kekecewaan yang lebih dalam. Harapan yang selama ini dibangun kini kembali tertunda oleh persoalan yang dinilai seharusnya bisa diselesaikan sejak awal.

“Bendungan Karangnongko kan proyek strategis yang sudah lama digadang-gadang untuk mengairi sawah, mencegah banjir, dan membuka lapangan kerja. Jika mandek karena masalah administrasi yang seharusnya bisa diurus dari awal, rasanya sangat disayangkan. Petani yang butuh air di musim kemarau kembali dirugikan,” ungkap seorang warga.

Bendungan Karangnongko di Persimpangan
Situasi ini menempatkan Bendungan Karangnongko Bojonegoro di persimpangan: dilanjutkan dengan percepatan penyelesaian kewajiban, atau terhenti dan berisiko menjadi proyek mangkrak berskala nasional.

Chat with us on WhatsApp