Konflik Klenteng Tuban, Dugaan Penggelapan Dana Membesar
KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong Tuban kembali mencuat. Mantan Ketua Penilik Klenteng, Alim Sugiantoro, resmi dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat. Laporan ini diajukan oleh sekitar 20 umat yang datang bersama kuasa hukum LBH KP Ronggolawe Tuban pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dugaan Dana Tidak Transparan
Pelapor menyoroti penggunaan rekening pribadi atas nama Alim Sugiantoro di Bank BCA sejak 2015 untuk menerima sumbangan umat. Dana tersebut disebut tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka hingga 2021. “Tidak ada transparansi, tidak ada laporan resmi kepada umat,” ujar Suwarti, SH, kuasa hukum pelapor. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpercayaan dan menghambat keberlangsungan kegiatan keagamaan.
Surat dan Somasi Bermasalah
Selain dana, pelapor juga menyinggung sejumlah dokumen yang diterbitkan Alim, termasuk surat penghentian pencairan dana yayasan dan somasi kepada Bank BCA dengan tuntutan Rp50 miliar pada 2014. Langkah tersebut diduga berujung pada pembekuan rekening yayasan, sehingga aktivitas operasional rumah ibadah terganggu. Pelapor menilai tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 486 dan 488 terkait penggelapan.
Kepastian Hukum Diharapkan
Umat menegaskan laporan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan upaya mencari kepastian hukum dan keterbukaan tata kelola rumah ibadah. “Yang diinginkan umat adalah keterbukaan dan pengelolaan yang sah demi menjaga kerukunan,” kata Suwarti. Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menyatakan belum menerima detail laporan. Hingga berita ini ditulis, Alim Sugiantoro belum memberikan tanggapan.