Pencurian Minyak Mentah Blora Digagalkan Aparat Gabungan
KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Aparat penegak hukum gabungan berhasil menggagalkan dugaan pencurian minyak mentah di kawasan Sumur Tua Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam operasi Jumat malam (29/5/2026), seorang pria berinisial YD (38) diamankan bersama ratusan liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal selling.
Penggerebekan di Desa Ledok
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan Tim Satreskrim Polres Blora di Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati YD menyimpan minyak mentah hasil dugaan pencurian minyak di rumahnya. Minyak tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza putih berpelat K 1051 MN, lalu ditampung di rumah pribadi tersangka sebelum dijual langsung kepada pembeli.
Tersangka Diduga Beraksi Bersama
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan YD tidak beraksi seorang diri. Polisi menyebut ada dua orang lain yang diduga terlibat, yakni S (Sartono) selaku pemilik sumur dan A (Agung). Keduanya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masuk dalam pencarian aparat. Barang bukti berupa satu unit mobil dan 12 jeriken berisi total sekitar 400 liter minyak mentah telah disita.
Risiko Keselamatan dan Lingkungan
Selain menimbulkan kerugian negara, praktik illegal selling minyak mentah dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Aktivitas penampungan dan distribusi ilegal tidak memenuhi standar keselamatan kerja sehingga berisiko memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan. “Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” tegas Iwan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini YD telah diamankan di Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan meminta keterangan Direktur Business Partnership Environment (BPE) selaku pengelola Sumur Tua dan perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi sekaligus pelapor. Aparat menegaskan perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.