Operasional Pabrik Jagung Lamongan Diduga Langgar Izin Lingkungan
KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Ketegangan menyelimuti Dusun Sumberejo, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Masyarakat setempat melayangkan protes keras terhadap operasional Perusahaan Jagung PT Ilham Hasil Mandiri yang dinilai merugikan lingkungan dan melanggar aturan perizinan.
Keluhan warga memuncak akibat kebisingan konstan dan polusi udara yang menyesakkan napas. Sulkan Usman, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa aktivitas pabrik tersebut telah mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.
Berdasarkan surat resmi masyarakat tertanggal 10 April 2026, hasil inspeksi lapangan Satpol PP Lamongan mengungkap fakta mengejutkan: perusahaan jagung tersebut mengklaim memiliki izin dari DPMPTSP, namun dokumen tersebut ternyata sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Izin Lingkungan
Kondisi ini memicu kecurigaan lebih dalam di tengah masyarakat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen izin lingkungan sebagai syarat berdirinya perusahaan tersebut.
Munculnya isu dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tidak bertanggung jawab semakin memperkeruh suasana. Warga menduga ada rekayasa dokumen demi memuluskan operasional perusahaan secara ilegal.
Sebagai bentuk protes nyata, puluhan warga telah membubuhkan tanda tangan penolakan resmi dalam lampiran surat yang dikirimkan kepada otoritas terkait. Mereka menuntut transparansi dan keadilan hukum atas hak ruang hidup yang sehat.
Ancaman Aksi Massa Jika Tuntutan Diabaikan
Masyarakat Dusun Sumberejo kini menunggu tindakan tegas dari Bupati Lamongan dan Kapolres Lamongan. Surat kedua telah dilayangkan sebagai tindak lanjut atas surat pertama tertanggal 10 Maret 2026 yang dinilai belum menghentikan operasional pabrik.
Jika tuntutan penutupan perusahaan jagung tidak segera dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi turun jalan. Estimasi massa sebanyak 1.000 orang siap mengepung Kantor Bupati, DPRD, dan Satpol PP Lamongan untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Hingga saat ini, warga tetap mengedepankan jalur birokrasi dan perlindungan hukum kepada pihak kepolisian sambil memantau perkembangan di lapangan.
LBH CAKRAM Desak Penegakan Hukum Lingkungan
Menanggapi konflik panas ini, Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., angkat bicara. Menurut Dwi, operasional perusahaan tanpa izin yang sah adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata.
LBH CAKRAM menekankan bahwa PT Ilham Hasil Mandiri kini berada dalam bidikan jeratan pidana berlapis. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat konsekuensi fatal bagi pelanggar:
- Pasal 97: Menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan. Polisi wajib bertindak responsif tanpa menunggu korban jiwa.
- Pasal 98: Mengatur sanksi bagi perusahaan yang sengaja melampaui baku mutu udara atau kebisingan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 99: Mengatur unsur kelalaian yang menyebabkan warga sesak napas, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Perusahaan tidak bisa berkelit. Dengan status izin kedaluwarsa, tidak ada lagi perlindungan hukum bagi operasional mereka. Segala dampak lingkungan yang timbul menjadi tanggung jawab pidana pengurus perusahaan secara mutlak,” tegas Dwi Heri Mustika, advokat asal Lamongan.
Dugaan Pemalsuan dan Gangguan Ketertiban Umum
Suasana semakin keruh dengan munculnya dugaan kuat mengenai pemalsuan tanda tangan warga oleh oknum tidak bertanggung jawab. Warga mensinyalir adanya rekayasa dokumen persetujuan lingkungan demi memuluskan operasional perusahaan secara ilegal.
“Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemalsuan surat, yang merupakan pengembangan dari Pasal 263 KUHP lama. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara bagi siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang menimbulkan hak,” jelas Dwi.
Selain jeratan pidana khusus dan pemalsuan, operasional perusahaan yang memicu kebisingan serta polusi udara di pemukiman padat penduduk dianggap telah melanggar hak warga atas ketentraman. Secara hukum, tindakan mengganggu ketentraman umum ini dapat dikaitkan dengan Pasal 265 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang gangguan terhadap ketertiban umum dan lingkungan.
Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Dusun Sumberejo mendesak Polres Lamongan segera memasang garis polisi (police line) di lokasi demi menjaga kondusifitas wilayah dan menegakkan supremasi hukum.
Sementara itu, wartawan PencariKeadilan.com berusaha melakukan konfirmasi ke pihak PT Ilham Hasil Mandiri, namun belum berhasil menemui perwakilan perusahaan dan belum memperoleh klarifikasi resmi.