Laporan Dugaan Penyimpangan Dana BKKD Bojonegoro Meluas
KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 yang semestinya mempercepat pembangunan infrastruktur desa kini justru diselimuti dugaan penyimpangan. Sejumlah proyek jalan rabat beton bernilai miliaran rupiah diduga bermasalah dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Awalnya, tiga desa dilaporkan pada Rabu (25/2/2026). Namun laporan tersebut terus berkembang. Hingga 9 Maret 2026, seorang warga berinisial SPi kembali mengajukan pengaduan terhadap delapan desa lainnya terkait pengelolaan dana BKKD. Dengan tambahan itu, total desa yang masuk dalam laporan kini mencapai 12 desa.
Proyek Rabat Beton Diduga Tak Sesuai Aturan
Adapun tiga desa yang pertama kali disebut dalam laporan adalah Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor; Desa Mori, Kecamatan Trucuk; dan Desa Prigi, Kecamatan Kanor.
Di Desa Nglarangan, pekerjaan jalan rabat beton dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar menjadi sorotan. Dana tahap II disebut telah dicairkan 100 persen pada akhir tahun 2025, namun pekerjaan fisik baru dilaporkan rampung pada Februari 2026.
“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Anggaran sudah habis pada tahun 2025, tetapi pengerjaan baru selesai tahun berikutnya. Situasi seperti ini patut dipertanyakan,” ujar SPi, Senin (9/3/2026).
Selain masalah waktu pelaksanaan, mekanisme pekerjaan juga menjadi sorotan. Pelapor menilai kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dilakukan sesuai sistem swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku. Di lapangan, pekerjaan diduga melibatkan pihak ketiga, sementara bendahara desa disebut hanya mentransfer dana kepada pelaksana.
Dugaan Pengurangan Volume dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Sorotan serupa muncul pada pekerjaan di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Salah satu titik bahkan dilaporkan sempat dibongkar kembali setelah diduga terjadi kesalahan pemasangan struktur beton yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.
“Indikasinya pekerjaan dilakukan dengan terburu-buru demi mengejar selisih anggaran atau fee dari pihak tertentu,” kata SPi.
Sementara itu, di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, pembangunan jalan rabat beton senilai sekitar Rp1,7 miliar juga turut dibahas. Pelapor menduga kegiatan tersebut dialihkan ke pihak ketiga melalui dua perusahaan, yakni CV MAK dan CV SS. Selain itu, terdapat indikasi pengurangan volume beton dari spesifikasi yang telah ditetapkan.
Transparansi Dana BKKD Bojonegoro Didesak
SPi menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan agar penggunaan dana publik benar-benar dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang dan menyeluruh. Dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tidak boleh berakhir di kantong pribadi,” tegasnya.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Bojonegoro segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar program BKKD tidak berubah menjadi ladang penyimpangan.
Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat
Kasus dugaan penyimpangan dana BKKD Bojonegoro ini menimbulkan perhatian luas karena menyangkut dana publik bernilai besar dan potensi pelanggaran administrasi anggaran. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya.