Sengketa Irigasi Lamongan Memicu Polemik Izin Pabrik PT NTP
KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Dugaan penimbunan saluran irigasi tersier sepanjang dua kilometer di Desa Waruwetan, Kabupaten Lamongan, memicu gejolak sosial yang menyedot perhatian publik. Aktivitas pengurukan lahan sekitar 30 hektare oleh PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) menyeret kepentingan ratusan petani yang menggantungkan pasokan air saban hari. Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) bersuara lantang menuntut transparansi, sementara lembaga legislatif berusaha memediasi sengketa irigasi tersebut secara berimbang.
Perbedaan pandangan tajam mencuat dalam forum audiensi bersama DPRD Kabupaten Lamongan. Pihak dewan menyebut perusahaan timber tersebut mengantongi izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat. Namun, warga dan aliansi masyarakat menolak klaim verbal tersebut lantaran belum melihat fisik dokumen resmi secara terbuka. Situasi ini mendorong munculnya wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila verifikasi lapangan menemukan pelanggaran hukum yang merugikan warga.
Akar Sengketa Irigasi dan Solusi Pengganti
Pemerintah Desa Waruwetan bersama DPRD Lamongan terus mendorong opsi penyelesaian damai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Perusahaan pengolahan hasil hutan itu berencana membangun saluran irigasi pengganti di sisi utara kawasan pabrik guna menjamin pasokan air pertanian tetap lancar. Selain itu, investasi skala besar ini menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal yang dinilai dapat menggerakkan roda perekonomian desa secara berkelanjutan.
Menanti Kejelasan Hukum Sengketa Irigasi
Kendati demikian, kesepakatan tertulis belum terlaksana sepenuhnya lantaran masih menunggu kehadiran pimpinan tertinggi PT NTP. Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh bentuk pengawasan dan kerja sama wajib melibatkan BUMDes demi menjamin akuntabilitas legal. Hingga kini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu konfirmasi resmi dari manajemen perusahaan serta hasil verifikasi perizinan oleh instansi berwenang.