Sengatan Bau Limbah Dapur SPPG Tuban Resahkan Warga, Nama Legislator Santer Terseret
KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR-Aroma tidak sedap menyengat hidung melingkupi kawasan Dusun Banaran, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Warga setempat merasakan gangguan kenyamanan hidup sejak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai mengoperasikan dapur produksi skala besarnya di lokasi tersebut. Bau banger yang tajam tercium kuat dari selokan depan bangunan hingga mengalir ke arah timur pemukiman, tepat di sekitar sudut warung tempat warga biasa beraktivitas harian. Aktivitas memasak dan pencucian alat-alat dapur berkapasitas besar setiap hari menghasilkan curahan limbah cair cair yang kaya sisa makanan, minyak, serta bahan organik, namun diduga kuat tidak tersaring secara optimal oleh fasilitas pengolahan di lokasi.
Fungsi IPAL Dapur SPPG Menjadi Tanda Tanya Besar Lingkungan
Kondisi di lapangan memicu keprihatinan mendalam terkait efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta perangkat penangkap lemak (grease trap) milik fasilitas pemenuhan gizi tersebut. Pemisahan sisa lemak minyak secara teknis harus berjalan ketat agar saluran pembuangan publik tidak tersumbat dan memicu pembusukan bahan organik di selokan terbuka. Masyarakat menduga penumpukan sisa makanan yang belum terolah dengan benar menjadi biang kerok utama yang memunculkan aroma menyengat ke udara bebas. Warga kini mendesak instansi teknis terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kelayakan sistem sanitasi dan kebersihan saluran pembuangan sebelum dampak kesehatan yang lebih buruk menimpa pemukiman sekitar.
Dugaan Keterlibatan Legislator dan Pembelaan Pihak Terkait
Isu seputar keberadaan dapur produksi penyedia gizi ini memanas seiring munculnya kabar yang menghubungkan pengelolaannya dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial LDF. Saat dikonfirmasi media pada Senin (24/8/2026), LDF secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam operasional maupun manajemen dapur SPPG tersebut. LDF menegaskan bahwa penanganan dapur tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali entitas mitra pengelola mandiri yang terdaftar di lokasi operasional. Meski demikian, hingga saat ini pihak pengelola utama fasilitas tersebut belum memberikan jawaban resmi maupun klarifikasi teknis mengenai upaya penanganan bau banger yang dikeluhkan warga.
Mewujudkan Program Gizi Higienis Tanpa Mengorbankan Hak Lingkungan
Prinsip dasar program pemenuhan gizi masyarakat idealnya tidak hanya berfokus pada penyajian makanan sehat kepada para penerima manfaat, tetapi juga wajib menjamin kebersihan lingkungan pemprosesannya. Proses produksi makanan berskala massal menuntut standar sanitasi tinggi agar keberadaannya tidak menciptakan masalah pencemaran lingkungan baru bagi warga sekitar. Kejelasan hasil pemeriksaan teknis dari pihak pengelola dan dinas terkait kini menjadi kunci utama untuk menjawab kecemasan publik. Masyarakat berharap pihak pengelola segera membenahi sistem pengolahan limbah agar operasional dapur dapat berjalan harmonis tanpa merenggut hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.