Sengketa Lahan RPH Bojonegoro Disorot, DPRD Telusuri Legalitas
KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik kepemilikan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, menyeret perhatian legislatif. Komisi A DPRD Bojonegoro memutuskan memanggil sejumlah OPD untuk menelusuri legalitas aset tersebut setelah ahli waris mengklaim kepemilikan tanah.
DPRD Telusuri Legalitas Aset
Dalam rapat kerja Kamis (7/5/2026), kuasa hukum ahli waris, Agus Susanto Rismanto, membeberkan dokumen hak atas tanah atas nama Sastro Prawiro Dirjo. Ia menegaskan lahan tidak pernah dilepas secara sah kepada pemerintah daerah. DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan dan menunggu pembuktian dari semua pihak.
Publik Pertanyakan Transparansi
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menekankan persoalan harus diuji melalui dokumen resmi agar tidak berkembang menjadi polemik liar. Publik kini menyoroti keberanian DPRD membuka dugaan persoalan aset daerah yang selama ini jarang disentuh. Jika klaim ahli waris terbukti, Pemkab Bojonegoro berpotensi menghadapi gugatan hukum.
Ujian Tata Kelola Aset Daerah
Komisi A DPRD menjadwalkan pemanggilan OPD terkait pada pertengahan Mei. Sengketa ini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang tata kelola aset pemerintah daerah. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana fasilitas publik dapat beroperasi bertahun-tahun jika status lahannya masih menyisakan sengketa.