Perjudian Online Internasional Dibongkar, 321 WNA Ditangkap

Hukum Pidana 10 May 2026 11:22 1 min read 60 views By Al
Perjudian Online Internasional Dibongkar, 321 WNA Ditangkap
"Mengungkap kejahatan lintas batas, menjaga kedaulatan digital bangsa"

JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA-Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam operasional judi daring lintas negara.

Implementasi Program Asta Cita
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penegakan hukum terhadap perjudian online lintas negara menjadi prioritas dalam menjaga keamanan digital nasional.

Modus Operasi Terorganisasi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian daring. Barang bukti berupa paspor, laptop, ponsel, hingga uang tunai berbagai mata uang asing turut disita.

Pergeseran Pusat Kejahatan Siber
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran pusat operasi kejahatan siber transnasional ke Indonesia. Pasca pengetatan pengawasan di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, Indonesia kini berpotensi menjadi basis baru jaringan internasional.

Chat with us on WhatsApp