Perjudian Jombang Marak, Aparat Diuji Lakukan Penindakan Tegas
KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR — Komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik ilegal kembali mendapatkan ujian krusial di daerah. Di tengah tajamnya instruksi Kapolri untuk memberantas aktivitas haram tanpa pandang bulu, rumor mengenai dugaan praktik sabung ayam dan permainan dadu justru mencuat di wilayah Kabupaten Jombang. Penelusuran independen di lapangan mengindikasikan adanya ruang aktivitas yang meresahkan warga setempat, tepatnya di kawasan Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.
Ancaman Perjudian Jombang di Kota Santri
Keberadaan arena perjudian tersebut menuai sorotan tajam dari warga setempat yang menilai praktik haram ini mencoreng reputasi historis daerah. Rusli (43), seorang warga Jombang, menyatakan kekecewaannya atas munculnya dugaan arena judi di wilayah yang dikenal melahirkan banyak tokoh agama dan Presiden Republik Indonesia tersebut. Pihaknya mendesak jajaran kepolisian kewilayahan agar segera menerjemahkan perintah pimpinan tertinggi Polri menjadi tindakan konkret di lapangan demi menyelamatkan perekonomian masyarakat kecil dari dampak buruk perjudian.
Perspektif Hukum Atas Perjudian Jombang
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada celah kompromi bagi pelanggaran hukum berkedok taruhan. Mengacu pada Pasal 303 KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, hingga Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023, regulasi nasional memberikan acuan sanksi pidana yang sangat tegas bagi para pelaku maupun penyedia sarana. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib merespons laporan publik ini dengan tindakan verifikasi serta razia terukur guna menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.
Kepastian Hukum Terkait Perjudian Jombang
Kendati desakan penindakan terus menguat, seluruh dugaan aktivitas ilegal di dua lokasi tersebut tetap memerlukan proses verifikasi dan investigasi mendalam dari pihak berwenang. Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menguji kebenaran informasi lapangan serta menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat kini menunggu konsistensi penegakan hukum dalam membongkar dugaan jaringan perjudian ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.