Penipuan Investasi Wood Pellet Surabaya Rugikan Ratusan Juta

Hukum Pidana 12 May 2026 11:12 1 min read 95 views By ARIEF
Penipuan Investasi Wood Pellet Surabaya Rugikan Ratusan Juta
"Kebenaran harus diuji, janji manis bisa berujung pahit"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan kasus penipuan investasi wood pellet kembali menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dedy Susanto Mulyo atas dugaan penipuan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp620 juta setelah tergiur janji keuntungan Rp100 juta per pekan.

Janji Keuntungan Fantastis
Dalam dakwaan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi dan mengklaim memiliki kontrak dengan perusahaan luar negeri. Ia bahkan menunjukkan dokumen purchase order untuk meyakinkan korban. Perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023 itu menyebutkan investasi Rp1,3 miliar dengan pengembalian modal dalam 30 hari.

Dana Digunakan Pribadi
Namun, fakta di persidangan mengungkap dana investasi sebesar 55.000 Dollar Singapura tidak digunakan sesuai kesepakatan. Dana tersebut diduga dipakai terdakwa untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Persidangan Masih Bergulir
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Persidangan masih bergulir di pengadilan Surabaya untuk menguji fakta hukum dan alat bukti yang diajukan JPU. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan terdakwa.

Chat with us on WhatsApp