Pencurian Sandaran Kursi Besi Gegerkan Warga Surabaya
SURABAYA, JAWA TIMUR – Aksi pencurian kursi besi fasilitas umum di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial I (29), warga Sampang, Madura, ditangkap setelah diduga membawa sandaran kursi besi menggunakan sepeda motor.
Kapolrestabes Surabaya Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di rumah kontrakan pelaku. “Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya sandaran kursi besi yang merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujarnya.
Sejumlah warga sempat melihat pelaku melintas di trotoar sambil membawa sandaran kursi. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga membuntuti hingga menegurnya. Namun, pelaku justru melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario putih bernopol L-4671-RZ. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pelat nomor, dompet, dan celana jeans biru. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.