Pencucian Uang Surabaya, Muzamil Bukan Sosok Mbun

Hukum Pidana 21 May 2026 02:37 2 min read 108 views By ARIEF
Pencucian Uang Surabaya, Muzamil Bukan Sosok Mbun
"Kebenaran harus dipisahkan dari prasangka, fakta sidang adalah cahaya yang menyingkap tabir keadilan"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Fakta baru mencuat dalam sidang perkara pencucian uang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menegaskan bahwa sosok Muzamil bukanlah orang yang sama dengan pria berinisial Jamil alias “Mbun” sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan ini muncul setelah pemeriksaan saksi meringankan, Adidas dan Doni, yang justru memperjelas perbedaan identitas antara keduanya.

Menurut Bakhtiar, saksi Adidas menyebut Muzamil hanya dipinjam namanya saat pembelian rumah di kawasan Gayang senilai Rp1,1 miliar. Pembayaran dilakukan oleh Hanafi, sehingga aset tersebut tidak berkaitan dengan perkara narkotika maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Sementara saksi Doni menegaskan bahwa ia hanya mengenal sosok “Mbun” bernama asli Amin, bukan Muzamil. Fakta ini memperkuat argumen bahwa dakwaan JPU menyamakan dua individu berbeda.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen pendukung, termasuk sertifikat rumah atas nama Muzamil dan SKCK atas nama Idris. Bukti tersebut diklaim mempertegas bahwa aset maupun identitas yang disebut dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan terdakwa. Bakhtiar juga menepis tudingan bahwa terdakwa menerima dana Rp2 miliar, dengan menegaskan bahwa saldo rekening tersebut merupakan milik Mbun, bukan Muzamil.

Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho dan Yulistiono, dalam dakwaannya menyebut terdakwa bersama Muzammil alias “Embun” diduga menampung dana hasil kejahatan narkotika melalui rekening keluarga sejak 2021 hingga 2025. Transaksi disebut mencapai Rp6,6 miliar pada 2024 dan Rp3,7 miliar pada 2025, dengan penarikan tunai hingga Rp37,5 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan ke aset berupa tanah, bangunan, rumah kos, hingga usaha kafe dan biliar.

Kuasa hukum menegaskan bahwa fakta persidangan semakin membantah tudingan yang menyamakan Muzamil dengan Mbun. “Perkara lama yang pernah menjerat Muzamil adalah kasus perkelahian, bukan narkotika. Fakta sidang menunjukkan bahwa Mbun dan Muzamil adalah dua orang berbeda,” ujar Bakhtiar. Sidang ini pun menjadi sorotan publik karena membuka tabir perbedaan identitas yang berpotensi mengubah arah perkara besar terkait jaringan narkotika dan pencucian uang.

Chat with us on WhatsApp