Pelecehan Anak Surabaya, Polisi Tangkap Guru Ngaji

Hukum Pidana 09 May 2026 22:15 1 min read 60 views By ARIEF
Pelecehan Anak Surabaya, Polisi Tangkap Guru Ngaji
"Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan"

SURABAYA, JAWA TIMUR– Aparat Polrestabes Surabaya menangkap MZ (22), mahasiswa sekaligus guru ngaji, atas dugaan pelecehan anak terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan kawasan Genteng Kali. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan resmi masuk pada 15 April 2026.

Korban Santri Usia 10–15 Tahun
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menyebut para korban berusia 10 hingga 15 tahun. Mereka rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan untuk belajar mengaji. Saat itu, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan sebagai guru ngaji untuk melakukan tindakan cabul ketika para korban tertidur.

Modus dan Barang Bukti
Aksi dugaan pencabulan berlangsung sejak 2025 hingga April 2026. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban tambahan, mengingat modus dilakukan berulang kali dalam jangka waktu panjang.

Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP terbaru. Polisi menegaskan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan seluruh korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.

Chat with us on WhatsApp