Manipulasi Data Pribadi SIM Card Terbongkar Surabaya
SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar manipulasi data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain. Kasus ini terungkap setelah penyidik mendeteksi aktivitas mencurigakan pada sebuah website penyedia layanan kode OTP ilegal.
Tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar, Bali dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 25 ribu SIM card yang diregistrasi menggunakan data NIK dan KK milik orang lain.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa perlindungan data pribadi kini menjadi isu strategis. “Data adalah aset bernilai, namun sekaligus rawan disalahgunakan untuk kejahatan siber,” ujarnya. Ia menambahkan, praktik manipulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian material maupun psikologis bagi masyarakat.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan, jaringan ini diduga beroperasi sejak September 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar. Modus layanan OTP ilegal memungkinkan pelaku kejahatan siber membeli akses tanpa menguasai fisik SIM card, sehingga membuka peluang phishing, scamming, hingga pembajakan akun digital.
Para tersangka kini dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Penyidik masih mendalami sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.