Korupsi Kredit BPR Purworejo Rugikan Negara Rp41,3 Miliar
KOTA SEMARANG, JAWA TENGAH-Polda Jawa Tengah resmi mengumumkan pengungkapan dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Kasus ini diduga berlangsung selama satu dekade, dari 2013 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar. Konferensi pers digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, dipimpin Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Modus Kredit Topengan
Penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit melalui modus “kredit topengan”. Identitas keluarga, karyawan, hingga pihak tertentu digunakan sebagai debitur fiktif untuk memperoleh kredit di luar ketentuan. Analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme serta agunan tidak sah memperkuat dugaan adanya praktik sistematis yang merugikan keuangan negara.
Tiga Klaster Kasus
Kasus ini dipetakan dalam tiga klaster: PDAU BUMD Purworejo, Tri Lestari, dan Alimuddin. Pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung paling lama dengan nilai kredit jauh lebih besar dibanding agunan. Sementara klaster Alimuddin melibatkan dugaan jual beli perumahan fiktif.
Enam Tersangka Ditahan
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari unsur direksi dan debitur. Penyidik menyita 314 aset berupa sertifikat tanah dan bangunan di Purworejo, Kebumen, serta DIY. Operasional BPR Purworejo kini resmi berhenti. Para tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.