Korupsi Desa Padangan, Heru Sugiharto Divonis Empat Tahun
KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Heru Sugiharto, mantan Camat Padangan sekaligus eks Kepala Satpol PP Bojonegoro. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 19 Mei 2026, terkait perkara dugaan Korupsi Desa Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan. Selain hukuman penjara, Heru diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ancaman kurungan 80 hari bila tidak dilunasi.
Kritik Tim Pembela
Usai putusan, tim penasihat hukum Heru Sugiharto langsung melontarkan kritik. Ketua tim, Bukhari Yasin SH MH, menilai majelis hakim lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa dibanding fakta persidangan. “Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak dipertimbangkan. Amar putusan seolah hanya membacakan BAP dan tuntutan JPU,” ujar Bukhari. Pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Heru ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025. Kasus dugaan Korupsi Desa BKKD Padangan Tahun Anggaran 2021 ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Penyidik menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perkara ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di Bojonegoro.
Deretan Terdakwa Lain
Sebelum Heru, empat kepala desa di Kecamatan Padangan sudah divonis bersalah, masing-masing dengan hukuman lima tahun penjara. Mereka adalah Kepala Desa Tebon Wasito, Kepala Desa Dengok Supriyanto, Kepala Desa Purworejo Sakri, dan Kepala Desa Kuncen Mohammad Syaifudin. Selain itu, pelaksana proyek Bambang Soedjatmiko juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara pada 2023. Vonis terhadap Heru menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam perkara Korupsi Desa Padangan.