Kekerasan Rumah Tangga Surabaya, Terdakwa Akui Perbuatan

Hukum Pidana 19 May 2026 19:46 2 min read 97 views By ARIEF
Kekerasan Rumah Tangga Surabaya, Terdakwa Akui Perbuatan
"Mengungkap fakta, menjaga praduga tak bersalah"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara kekerasan rumah tangga dengan terdakwa Bambang Abrianto bin Tamami kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Surabaya. Bambang, yang disebut sebagai mantan anggota TNI, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M. Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kesaksian Korban dan Anak
Dalam persidangan, korban Yully bersama anaknya hadir sebagai saksi. Yully membeberkan dugaan kekerasan yang dialaminya, mulai dari pemukulan hingga ancaman dengan pisau dapur. “Saya dipukuli di kepala dan muka, lalu diancam dengan pisau hingga lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ungkap Yully. Kesaksian tersebut diperkuat oleh anak korban yang mengaku melihat langsung peristiwa itu.

Status Terdakwa dan Senjata
Majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faisal turut menanyakan status pekerjaan terdakwa. Korban menjelaskan bahwa Bambang sebelumnya anggota TNI sebelum diberhentikan karena kasus lain. Hakim juga menyinggung kemungkinan penerapan UU Darurat terkait kepemilikan senjata, namun JPU menyatakan proses masih berjalan. Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan saksi dan justru mengakui perbuatannya.

Kronologi Dugaan Kekerasan
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa terjadi pada 20 Februari 2026 di kawasan Grand Pakuwon Surabaya. Pertengkaran dipicu temuan pesan di aplikasi TikTok milik terdakwa. Emosi memuncak, terdakwa diduga mendobrak pintu, menendang korban, menekan tulang rusuk dengan lutut, hingga mengarahkan pisau ke leher korban. Bahkan terdakwa disebut menembakkan senjata air gun ke arah wajah korban, namun meleset.

Penanganan Aparat dan Visum
Keributan akhirnya diketahui petugas keamanan setempat dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Korban kemudian menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka lecet, memar, dan luka sayat akibat benda tajam. Meski mengalami luka, korban masih dapat beraktivitas sehari-hari.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Proses persidangan masih berlanjut, dan publik menunggu putusan majelis hakim atas kasus yang menyorot isu serius kekerasan rumah tangga di Surabaya.

Chat with us on WhatsApp