Kasus Narkoba Breakshot Kenjeran Terungkap, PN Surabaya Vonis Penjara Tiga Terdakwa

Hukum Pidana 08 May 2026 03:57 1 min read 73 views By ARIEF
Kasus Narkoba Breakshot Kenjeran Terungkap, PN Surabaya Vonis Penjara Tiga Terdakwa
"Vonis hakim atas pesta sabu Surabaya jadi sorotan publik"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kasus pesta sabu yang digelar di Karaoke dan Hall DJ Breakshot, Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya, berakhir dengan vonis pidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 2 bulan kepada tiga terdakwa dalam sidang putusan Rabu (6/5/2026).

Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah
Sidang yang dipimpin hakim ketua S. Pujiono menyatakan Hoirul Anam, Achmad Ramadhan Yoga Pratama, dan Ifadol terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ancaman kurungan 190 hari jika tidak dibayar.

Kronologi Transaksi Sabu
Kasus bermula saat terdakwa memesan sabu seberat 3 gram dari seorang berinisial Fatir yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp800 ribu per gram. Barang kemudian diambil di kawasan Jalan Raya Pogot, Surabaya, sebelum akhirnya digerebek polisi di lokasi hiburan malam.

Barang Bukti dan Putusan
Dalam penggerebekan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita tiga paket sabu seberat 1,655 gram, dua telepon genggam, dan satu kotak rokok. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina golongan I. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Chat with us on WhatsApp