Eksekusi Terpidana Penipuan Tanah Gegerkan Asahan Sumut

Hukum Pidana 14 May 2026 22:08 1 min read 141 views By Hendra
Eksekusi Terpidana Penipuan Tanah Gegerkan Asahan Sumut
"Menegakkan hukum, menjaga keadilan, melindungi hak rakyat"

KABUPATEN ASAHAN, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Asahan mengeksekusi terpidana kasus penipuan tanah, Bisker Sinaga, Selasa (12/5/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 681/K/Pid/2025.

Eksekusi Sesuai Putusan Hukum
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, memimpin langsung proses eksekusi bersama tim jaksa eksekutor. Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum, tanpa hambatan berarti.

Rangkaian Transaksi Gadai Tanah
Kasus bermula dari transaksi gadai tanah sejak 2013 dengan total Rp170 juta. Namun, tanah yang dijadikan objek gadai kembali digadaikan kepada pihak lain. Praktik serupa berulang pada 2020 dan 2022 dengan nominal mencapai Rp205 juta, menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Vonis dan Hukuman Terpidana
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman.

Pesan Kejari Asahan
Naharuddin Rambe menegaskan Kejari Asahan berkomitmen menjalankan seluruh putusan pengadilan tanpa pengecualian. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi tanah maupun perjanjian lainnya agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Chat with us on WhatsApp