Penipuan Investasi Blitar, Ibu Rumah Tangga Rugi Ratusan Juta
KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Kasus dugaan penipuan investasi kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Indah Maulidatul Hasanah (37), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, mengaku menjadi korban kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tergiur ajakan investasi dari teman lamanya, Vita Isnaini (37).
Indah menuturkan, Vita yang merupakan tetangga sekaligus teman sekolahnya, menawarkan skema dana talangan dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan. Bermodal kedekatan emosional, korban akhirnya percaya dan menyerahkan dana tanpa kwitansi resmi. Namun, janji keuntungan tidak pernah terealisasi, bahkan korban justru terjerat utang bank akibat modus yang dijalankan Vita.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Blitar sejak Februari 2026 dengan nomor LPM/69.SATRESKRIM/II/2026/SPKT/POLRES BLITAR. Meski penyelidikan sudah berjalan, aparat penegak hukum menghadapi hambatan karena minimnya bukti transaksi langsung antara korban dan terlapor. Satu-satunya dokumen yang ada hanyalah fotokopi kwitansi Rp6 juta.
Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Indah menunjuk LBH Cakra Tirta Mustika Blitar sebagai kuasa hukum. Ketua LBH, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa kasus penipuan berbasis kepercayaan emosional seperti ini kerap terjadi, di mana pelaku memanfaatkan kedekatan masa lalu untuk melancarkan modus investasi bodong. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta pasal berlapis sesuai modus operandi.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan pertemanan lama yang berubah menjadi jerat finansial. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi tanpa bukti tertulis maupun legalitas jelas.