Gugatan Dana Nasabah BNI Surabaya Ditunda Mediasi
SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang pengusaha asal Surabaya berinisial Woe resmi menggugat BNI Surabaya melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan dengan Nomor Register 521/Pdt.G/2026/PN.Sby ini menyoroti dugaan penahanan dana nasabah yang tak kunjung dicairkan. Sidang perdana digelar pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sari 4 PN Surabaya, dengan kuasa hukum penggugat RR. Tantie Supriatsih, S.H., M.H., dan kuasa hukum tergugat M. Amar hadir mewakili pihak bank.
Persoalan Dana dan Joint Account
Menurut Tantie, kliennya memiliki tabungan pribadi, giro badan usaha, serta deposito berjangka di Bank Prima Master Cabang Darmo Indah Surabaya. Setelah bank tersebut ditutup OJK, klaim dana nasabah dialihkan ke BNI. Namun, pencairan dana disebut terkendala aturan internal bank, termasuk syarat pencairan deposito joint account yang mewajibkan tanda tangan kedua pemilik rekening. Kondisi ini semakin rumit karena kliennya tengah menjalani proses perceraian dan tidak mengetahui keberadaan istrinya.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum
Penggugat menilai penolakan pencairan dana meski dokumen telah lengkap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tantie menegaskan, pihaknya bahkan mengajukan solusi berupa pemblokiran rekening agar dana tetap aman di BNI, namun tetap ditolak. Ia menilai tindakan bank bertentangan dengan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Gugatan ini tidak hanya menuntut kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga membuka kemungkinan laporan pidana terhadap pihak tergugat.
Sidang Ditunda untuk Mediasi
Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (23/6/2026) dengan agenda mediasi, lantaran salah satu pihak tergugat tidak hadir. Kuasa hukum BNI, M. Amar, menyatakan masih mempelajari pokok perkara. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak nasabah atas dana simpanan, sekaligus menguji komitmen bank dalam menjalankan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.