Distribusi Miras Lubuk Linggau Diduga Tanpa Izin Resmi

Investigasi 13 May 2026 15:39 1 min read 158 views By Andi lrawan
Distribusi Miras Lubuk Linggau Diduga Tanpa Izin Resmi
"Menegakkan kejujuran dalam bisnis, menjaga moral publik"

KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN-Program pengawasan usaha di Kota Lubuk Linggau kembali disorot setelah aktivitas Distribusi Miras di gudang PT Anugerah Karya Prima (AKP) diduga berlangsung tanpa izin resmi. Upaya konfirmasi awak media kepada pengelola justru berujung pada pemblokiran nomor wartawan, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi operasional perusahaan tersebut.

Respons Tertutup Pengelola  
Tim liputan yang mencoba menghubungi Koko Hans, diduga sebagai pengelola gudang, melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait jenis dan kadar alkohol minuman yang dipasarkan, justru diblokir setelah mengajukan pertanyaan. Sikap tertutup ini memicu dugaan adanya aktivitas distribusi miras yang tidak sepenuhnya terbuka kepada publik.

Temuan di Lapangan  
Penelusuran langsung ke lokasi di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, menemukan gudang yang menyimpan berbagai jenis minuman, termasuk minuman beralkohol. Seorang karyawan mengakui bahwa pengiriman barang dilakukan rutin hingga tiga kali dalam sepekan, mencakup merek lokal dan impor seperti Chivas Regal, Martell, dan Jack Daniels.

Legalitas Usaha Belum Jelas  
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AKP belum memberikan keterangan resmi terkait izin edar maupun legalitas operasional. Publik berharap aparat dan instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini agar distribusi minuman beralkohol di wilayah Lubuk Linggau berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Chat with us on WhatsApp